JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026. BEI optimistis kebijakan tersebut tidak akan memicu pelarian modal asing (capital outflow) dan justru dapat meningkatkan likuiditas serta pembentukan harga saham yang lebih wajar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa (AB). Berdasarkan dua kali uji coba perdagangan (mock trading), sebanyak 83 AB telah siap, sedangkan delapan AB masih membutuhkan pendampingan teknis.
"Untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50, itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa belum siap," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Jeffrey mengatakan, BEI terus berkoordinasi dengan delapan perusahaan sekuritas yang belum siap untuk memberikan pendampingan dan supervisi teknologi secara berkala.
"Saat ini kita intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Target untuk live kita jadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa," kata Jeffrey.
BEI sebelumnya telah melakukan serangkaian diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dan sosialisasi kepada pelaku pasar terkait kebijakan tersebut. Menurut Jeffrey, pelaku pasar memberikan respons positif terhadap rencana penghapusan batas harga minimum saham Rp50.
"Dari mulai kami melakukan FGD kemudian sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespons ini dengan positif," kata Jeffrey.
Jeffrey menegaskan, kebijakan penghapusan batas harga minimum saham tersebut tidak secara khusus diajukan BEI dalam proposal kepada MSCI. Menurut dia, pembenahan mekanisme perdagangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pasar modal domestik, termasuk dari sisi likuiditas dan pembentukan harga.
"Itu (kebijakan minimum saham) tidak dalam proposal kami ke MSCI, tetapi saat ini tentu kita melakukan reformasi pasar sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita. Kita ingin menghadirkan tidak hanya transparansi dan tata kelola yang baik, tetapi juga likuiditas serta price discovery yang baik," ujar Jeffrey.
Dia juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan memicu potensi capital outflow. Menurut Jeffrey, penghapusan batas bawah harga justru ditujukan untuk meningkatkan likuiditas saham yang selama ini tertahan di level Rp50.
"Harusnya sih tidak akan mempengaruhi potensial outflow, karena yang kita tuju adalah likuiditas dan price discovery yang lebih baik. Sebagian besar saham di harga Rp50 adalah saham-saham yang tidak likuid, jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada para investor yang selama ini tidak bisa mendapatkannya dari saham-saham tersebut, serta pembentukan harga di level yang lebih wajar," urai Jeffrey.
Kebijakan tersebut diharapkan membuka ruang perdagangan bagi saham-saham yang selama ini mengalami stagnasi di level Rp50 akibat rendahnya minat transaksi. Dengan demikian, mekanisme pasar dapat membentuk harga saham sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran.
BEI memastikan implementasi kebijakan baru tersebut akan dilakukan setelah seluruh AB siap. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perubahan mekanisme perdagangan tidak mengganggu aktivitas transaksi investor ketika kebijakan mulai berlaku.
(Feby Novalius)