"Jadi nanti dikonsolidasikan dalam satu sistem di Kementerian ESDM, itu menjadi sektor Kementerian ESDM, lalu dikirim ke SRUK untuk bisa dijual ke domestik maupun internasional," katanya.
Eniya menuturkan rancangan Permen mengenai nilai ekonomi karbon tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Setelah itu, regulasi akan dilanjutkan ke Wakil Menteri ESDM sebelum masuk proses harmonisasi.
"Perancangan peraturan Menteri untuk karbon, nilai ekonomi karbon itu sedang digabungkan. Sekarang konsolidasi peraturan menteri ini sudah final, tinggal dari Pak Wamen, terus nanti kita harmonisasi," ujar Eniya.
Lebih lanjut, potensi karbon tidak hanya berasal dari pembangunan pembangkit energi terbarukan. Dari sektor pertambangan, misalnya, potensi tersebut dapat berasal dari kegiatan reklamasi maupun pemanfaatan lahan pascatambang untuk pembangunan pembangkit tenaga surya.
"Reklamasi, atau mungkin nanti lahan pascatambangnya bisa dijadikan lahan untuk solar cell, itu juga bisa," jelasnya.
Sementara dari sektor migas, potensi karbon dapat berasal dari kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).