ESDM Siapkan Aturan Baru, Investor PLTS 100 GWp Bisa Jual Kredit Karbon Sendiri

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 17:15 WIB
Aturan yang memungkinkan pengembang atau investor PLTS menjual kredit karbon yang dihasilkan dari proyek mereka. (Foto: Okezone.com/PLN IP)
Share :

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan yang memungkinkan pengembang atau investor Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjual kredit karbon yang dihasilkan dari proyek mereka.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan skema tersebut dapat membuka sumber pendapatan tambahan bagi pemilik PLTS selain dari penjualan listrik yang dihasilkan.

"Jadi nanti kalau yang 100 GW PLTS, misalnya dibangun siapa dan berapa kapasitasnya, orang itu yang menjadi pengembangnya, yang memiliki karbon itu. Dia bisa menjual sendiri," ujarnya saat ditemui usai acara Indo EBTKE ConEx and Exhibition ke-12 di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/9/2026).

Eniya Listiani Dewi mengatakan ketentuan tersebut tengah dimasukkan dalam rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait nilai ekonomi karbon. Dalam aturan tersebut, pengembang proyek akan menjadi pemilik karbon yang dihasilkan dari proyeknya.

Selain mengatur ekonomi karbon yang dihasilkan oleh PLTS, Permen baru tersebut juga menggabungkan pengaturan karbon dari sejumlah sektor di bawah Kementerian ESDM, mulai dari ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi (migas), hingga mineral dan batu bara (minerba).

Dia menjelaskan seluruh perhitungan dan potensi karbon dari sektor energi nantinya akan dikonsolidasikan dalam satu sistem di Kementerian ESDM. Selanjutnya, karbon tersebut dapat dikirim ke Sistem Registri Usaha dan Kegiatan (SRUK) untuk diperdagangkan, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Jadi nanti dikonsolidasikan dalam satu sistem di Kementerian ESDM, itu menjadi sektor Kementerian ESDM, lalu dikirim ke SRUK untuk bisa dijual ke domestik maupun internasional," katanya.

Eniya menuturkan rancangan Permen mengenai nilai ekonomi karbon tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Setelah itu, regulasi akan dilanjutkan ke Wakil Menteri ESDM sebelum masuk proses harmonisasi.

"Perancangan peraturan Menteri untuk karbon, nilai ekonomi karbon itu sedang digabungkan. Sekarang konsolidasi peraturan menteri ini sudah final, tinggal dari Pak Wamen, terus nanti kita harmonisasi," ujar Eniya.

Lebih lanjut, potensi karbon tidak hanya berasal dari pembangunan pembangkit energi terbarukan. Dari sektor pertambangan, misalnya, potensi tersebut dapat berasal dari kegiatan reklamasi maupun pemanfaatan lahan pascatambang untuk pembangunan pembangkit tenaga surya.

"Reklamasi, atau mungkin nanti lahan pascatambangnya bisa dijadikan lahan untuk solar cell, itu juga bisa," jelasnya.

Sementara dari sektor migas, potensi karbon dapat berasal dari kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).

Saat ini, kata Eniya, pemerintah membidik lonjakan harga karbon Indonesia hingga USD40 per ton CO2, dari saat ini yang baru berada di kisaran USD4-5 per ton. Kenaikan nilai tersebut diharapkan membuka potensi ekonomi yang lebih besar dari proyek energi terbarukan Indonesia.

"Saat ini kan hanya dihitung 4-5 dollar per ton CO2. Nah, ini kita harapkan bisa sampai 40, ataupun lebih dari itu," katanya.

Eniya mengungkapkan peluang tersebut juga telah dibicarakan dengan Norwegia. Salah satu potensi yang dapat memperoleh nilai karbon lebih tinggi adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Sudah ada pembicaraan dari Norway, bahwa kalau PLTS nanti bisa terpasang, itu ada kemungkinan bisa dijual dengan harga sampai 40 dollar per ton CO2.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya