Kadin Dorong UU Baru, Pengusaha Soroti Rupiah hingga Manufaktur yang Terus Kontraksi

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 19:25 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Kadin baru sebagai landasan untuk memperkuat peran organisasi dunia usaha. (Foto: Okezone.com/Kadin)
Share :

Sementara itu, penanaman modal asing (PMA) tercatat tumbuh 20,5 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) turun 7,76 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal agar penguatan dunia usaha domestik menjadi perhatian.

"Dan kami ingin garis bawahi 92,5 persen PDB Indonesia digerakkan oleh dunia usaha oleh 64 juta unit usaha," sebut Anindya.

Lebih lanjut, Anindya mengatakan Kadin telah melakukan benchmarking terhadap kamar dagang di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Singapura. Menurutnya, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan pentingnya dasar hukum yang kuat, keanggotaan yang jelas, kemandirian pendanaan, serta mandat fungsi dari negara.

"Dengan melihat contoh-contoh ketiga negara tersebut, kami melihat bahwa Kadin yang kuat dan maju bukan untuk kepentingan Kadin semata, tapi untuk kepentingan dunia usaha dan juga perekonomian. Oleh karenanya memerlukan dasar hukum yang mengikuti zaman, keanggotaan yang kuat, kemandirian pendanaan, dan mandat fungsi dari negara," tegasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya