JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan terkait laporan Bank Dunia yang menyebut sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Angka estimasi untuk tahun 2026 tersebut dihitung berdasarkan batas kemiskinan internasional sebesar USD8,30 per kapita per hari dengan menggunakan acuan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, data resmi BPS mencatat proporsi penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 berada di level 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
BPS menegaskan bahwa perbedaan data tersebut harus disikapi secara bijak dan cermat karena kedua angka tersebut dihitung memakai indikator serta peruntukan yang berlainan, sehingga tidak dapat disandingkan secara langsung sebagai satu tolok ukur kemiskinan yang setara.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan, kalkulasi yang dirilis oleh Bank Dunia tidak menggunakan garis kemiskinan nasional Indonesia sebagai dasar perhitungannya.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah USD8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan worldbank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," kata Nashrul dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).
"Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” sambungnya.
Nashrul memaparkan soal Bank Dunia memanfaatkan sejumlah garis kemiskinan internasional sebagai instrumen pembanding tingkat kesejahteraan antarnegara.
Dalam pembaruan terkini, Bank Dunia menetapkan patokan USD3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, USD4,20 bagi kelompok negara berpendapatan menengah bawah, serta USD8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas.
Selain itu, besaran USD8,30 tersebut tidak dikonversikan berdasarkan kurs pasar rupiah terhadap dolar AS, melainkan memakai metode PPP yang menghitung perbedaan daya beli riil masyarakat di setiap negara.
Dengan skema tersebut, perolehan angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen merupakan hasil estimasi dengan standar USD8,30 (PPP 2021) yang merujuk pada angka tengah (median) garis kemiskinan negara-negara UMIC, bukan didasarkan pada perhitungan kebutuhan dasar spesifik warga Indonesia.
Konsekuensinya, penerapan tolok ukur global Bank Dunia ini secara otomatis memunculkan angka estimasi kemiskinan yang sangat tinggi.
Pihak Bank Dunia sendiri mengakui bahwa untuk keperluan pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan domestik di Indonesia, data statistik kemiskinan dan garis kemiskinan resmi rilisan BPS jauh lebih tepat dijadikan acuan.