Purbaya Bakal Atur Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Hulu Migas

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 12:53 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Aturan ini memuat pedoman menyeluruh terkait akuntansi PNBP Migas, mulai dari ruang lingkup, perlakuan akuntansi, hingga pencadangan dan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kas Umum Negara (KUN).

PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi PNBP hulu migas, khususnya mengenai pengungkapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), klasifikasi jenis penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, perubahan nomenklatur, serta penatausahaan piutang. Ketentuan baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 115 Tahun 2023, dan resmi diundangkan pada 27 Agustus 2026.

"Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Kamis (3/9/2026).

Dalam PMK 64/2026, ruang lingkup PNBP Migas terbagi ke dalam tiga kelompok utama. Pertama adalah PNBP SDA Migas, yang mencakup pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi.

Kedua yakni PNBP SDA Migas Lainnya, yang terdiri dari pendapatan minyak mentah Domestic Market Obligation (DMO) serta pendapatan bonus produksi minyak dan gas bumi.

Terakhir ada PNBP Migas Lainnya, yang meliputi pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan hulu migas, serta pendapatan lainnya dari kegiatan hulu migas.

 

Petunjuk teknis ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Pedoman ini wajib digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi selaku entitas akuntansi serta Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk konsolidasi laporan keuangan.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PMK ini juga mempertegas mekanisme pengecualian asas bruto dalam pencatatan pendapatan yang terdampak kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Penyesuaian akibat HGBT dicatat secara neto sehingga tidak diakui sebagai beban, serta mewajibkan pengungkapan rinci dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya