Petunjuk teknis ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pedoman ini wajib digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi selaku entitas akuntansi serta Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk konsolidasi laporan keuangan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PMK ini juga mempertegas mekanisme pengecualian asas bruto dalam pencatatan pendapatan yang terdampak kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Penyesuaian akibat HGBT dicatat secara neto sehingga tidak diakui sebagai beban, serta mewajibkan pengungkapan rinci dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(Taufik Fajar)