Pemerintah Pertegas Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar, Ini Aturan Terkait Kearifan Lokal 

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 05 September 2026 13:06 WIB
Pemerintah Pertegas Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar, Ini Aturan Terkait Kearifan Lokal (Foto: BNPB)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Inpres tersebut mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan/atau lahan. Kebijakan itu menekankan tiga hal utama.

Pertama, mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kedua, memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketiga, memastikan pengecualian terhadap larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat dan proporsional. Pengecualian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Penerapan kearifan lokal hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai penerbitan Inpres tersebut dapat menjadi landasan untuk menyamakan langkah berbagai pihak dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

“Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Soewarso, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya