Ini 3 Jurus Tarik Investasi Asing dan Hilirisasi 

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 05 September 2026 12:31 WIB
Ini 3 Jurus Tarik Investasi Asing dan Hilirisasi  (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan langkah strategis untuk menjaring serta mengarahkan penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) ke sektor-sektor hilirisasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu memaparkan tiga strategi utama pemerintah demi memastikan investasi yang masuk berdampak nyata pada penguatan industri dalam negeri dan pembangunan ekosistem rantai pasok terintegrasi, yang meliputi perencanaan terarah, eksekusi yang baik, serta pemberian insentif.

“Jika kita berbicara tentang peran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, maka kita berbicara tentang strategic planning, bagaimana cara eksekusi yang baik dan juga insentif. Koridor pemikirannya adalah bagaimana investasi yang masuk harus memiliki daya saing dan juga keberlanjutan. Kita tidak hanya fokus pada berapa banyak investasi yang masuk, namun bagaimana dampaknya ke peningkatan lapangan kerja serta ekosistem rantai pasok di Indonesia,” ujar Todotua dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Pada pilar perencanaan strategis, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyusun Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis 2022 & 2023 yang memetakan rencana hilirisasi atas 28 komoditas di 8 sektor prioritas, dengan total potensi nilai investasi mencapai USD618,1 miliar serta proyeksi penciptaan 3 juta lapangan kerja baru.

Peta jalan tersebut turut memetakan secara terperinci persebaran wilayah di tanah air berdasarkan keunggulan komparatif komoditas dan potensi kekayaan sumber daya alam di masing-masing daerah.

Sepanjang Semester I-2026, realisasi investasi di sektor hilirisasi tercatat mencapai Rp300,1 triliun atau menyumbang 29,7 persen dari keseluruhan realisasi investasi nasional, tumbuh 6,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Realisasi hilirisasi tersebut didominasi oleh penanaman modal asing (PMA) dengan nilai Rp212,8 triliun atau berkontribusi sekitar 70,9 persen, sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) membukukan nilai sebesar Rp87,3 triliun atau menyumbang 29,1 persen dari total capaian sektor hilirisasi.

Aktivitas investasi di sektor hilirisasi ini juga terbukti mendorong pemerataan ekonomi nasional, di mana 75,7 persen dari total realisasi atau setara Rp227,3 triliun berlokasi di luar Pulau Jawa.

“Indonesia sudah memiliki dasar fundamental yang baik. Jarang ada negara yang memiliki diversifikasi sumber daya alam yang sangat beragam mencakup empat sektor (migas, minerba, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan dan kelautan) serta didukung cadangan yang besar dan kuantitas yang mumpuni seperti Indonesia,” katanya.

 

Lebih lanjut, Todotua menggarisbawahi bahwa eksekusi proses hilirisasi nasional wajib ditopang oleh jaminan kepastian dan kemudahan berusaha melalui perbaikan iklim usaha dan penyempurnaan tata kelola perizinan.

Reformasi iklim usaha tersebut dieksekusi melalui penerapan izin berusaha berbasis risiko, perampingan (streamlining) kewenangan penerbitan izin, penguatan kepastian berusaha, hingga simplifikasi proses perizinan.

Penyempurnaan regulasi terus dilakukan secara berkelanjutan, salah satunya lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui skema perizinan berbasis risiko, mekanisme pengajuan tidak lagi menggunakan pendekatan seragam (one size fits all), melainkan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing aktivitas usaha. Pendekatan ini, bersama dengan integrasi sistem Online Single Submission (OSS), diharapkan dapat mengikis tumpang tindih kewenangan serta menghadirkan proses yang lebih sistematis dannterukur.

Pada pilar insentif, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM turut menawarkan beragam fasilitas fiskal guna memikat modal bernilai tambah, mulai dari skema tax allowance, tax holiday, masterlist, hingga super tax deduction.

Pemberian fasilitas super tax deduction secara khusus dirancang untuk menjawab tantangan alih teknologi terapan dan peningkatan mutu tenaga kerja domestik, melalui mekanisme pemotongan penghasilan bruto kena pajak dalam porsi tertentu yang disesuaikan dengan besaran biaya kegiatan vokasi, pelatihan, sertanpenelitian dan pengembangan yang dijalankan pelaku usaha.

Menurut Todotua, penyediaan stimulus fiskal ini sangat penting karena penguasaan teknologi merupakan kunci utama agar hilirisasi nasional mampu naik kelas.

“Investasi yang masuk ke Indonesia perlu diarahkan bukan hanya pada pembangunan fasilitas produksi, tetapi juga membawa transfer teknologi, riset dan inovasi, serta penguasaan proses produksi yang lebih kompleks,” ujarnya.

Penerapan ketiga strategi tersebut diharapkan mampu terus mendongkrak realisasi investasi hilirisasi sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya