Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Usulkan Pemblokiran 5.000 Pelat Nomor

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 07 September 2026 19:35 WIB
Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Usulkan Pemblokiran 5.000 Pelat Nomor (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Share :

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang.

Dalam sidak tersebut, tim memeriksa proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kompol Firdaus, dan Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Hasil pemantauan menunjukkan operasional dan pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal. 

Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM subsidi. Namun, SPBU tidak melayani pengisian kendaraan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, pengawasan penyaluran BBM subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Kitty, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menjatuhkan 31 sanksi berupa pembinaan dan penghentian sementara pasokan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang. Selain itu, perusahaan mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai ketentuan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya