Menko Airlangga Ungkap Alasan Warga Usia 17 Tahun Otomatis Dapat Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 09:00 WIB
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik rencana pemerintah memberikan rekening bank beserta saldo awal Rp50 ribu secara otomatis bagi warga yang memasuki usia 17 tahun. Kebijakan ini merupakan turunan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan seluruh warga negara memiliki rekening perbankan.

Airlangga menjelaskan bahwa kepemilikan rekening massal ini memiliki multifungsi strategis, termasuk menjadi saluran langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai secara transparan dan tepat sasaran. Bagi pemilik rekening yang mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sistem ini akan langsung terintegrasi dengan transaksi digital tanpa beban biaya pemotongan.

"Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah," ujar Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat dikutip Rabu (9/9/2026).

Dalam jangka panjang, pemerintah membidik target hingga 200 juta penduduk Indonesia memiliki akses terhadap rekening bank formal. Oleh sebab itu, integrasi pembuatan rekening akan diselaraskan langsung dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," jelas Airlangga.

Dua bank BUMN yang ditunjuk untuk menjalankan program ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Saldo awal sebesar Rp50 ribu yang disuntikkan pemerintah dipastikan aman dari potongan biaya administrasi perbankan melalui regulasi khusus yang tengah disiapkan.

"Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," kata Airlangga merujuk pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan.

 

Meski demikian, pemerintah masih mematangkan skema teknis di lapangan, termasuk memastikan apakah pembukaan rekening dilakukan otomatis saat pencetakan KTP atau masih memerlukan mekanisme pendaftaran susulan dari masyarakat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya