JAKARTA - Pelaku usaha di Jakarta yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasional perlu memahami aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar Pajak Air Tanah (PAT). Pajak tersebut dikenakan atas pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, pengaturan pemanfaatan air tanah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan mengendalikan penggunaan air tanah agar tidak berlebihan.
“Pajak Air Tanah memiliki fungsi regulerend dan budgeter. Selain menjadi instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan, pajak ini juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Morris Danny, Rabu (9/9/2026).
Air tanah masih dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk berbagai kebutuhan. Dalam kegiatan komersial, penggunaannya antara lain untuk menunjang operasional perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran, pusat pertokoan, serta berbagai kegiatan jasa lainnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah penggunaan air tanah dalam kegiatan usahanya termasuk objek Pajak Air Tanah. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian dari kepatuhan perpajakan sekaligus upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di Jakarta.