Penggunaan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga termasuk yang dikecualikan dari objek pajak. Pengecualian juga berlaku untuk pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, serta keperluan pemadam kebakaran.
Selain itu, penggunaan air tanah dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga termasuk dalam penggunaan yang tidak dikenakan Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap seluruh penggunaan air tanah sebagai objek pajak. Pembayaran PAT terutama perlu diperhatikan oleh pihak yang menggunakan air tanah untuk kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, termasuk kegiatan usaha dan komersial.
Pemanfaatan air tanah di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Penggunaan sumber daya air secara bijak diperlukan agar ketersediaannya tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Pemerintah juga menjalankan berbagai program untuk menjaga lingkungan Jakarta, antara lain penanaman pohon, pembangunan sumur resapan, pelestarian kawasan hijau, dan pengelolaan limbah.
(Feby Novalius)