Pakai Air Tanah untuk Usaha di Jakarta? Ini Aturan dan Pajaknya

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 15:10 WIB
Pelaku usaha di Jakarta yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasional perlu memahami aturan yang berlaku. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pelaku usaha di Jakarta yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasional perlu memahami aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar Pajak Air Tanah (PAT). Pajak tersebut dikenakan atas pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, pengaturan pemanfaatan air tanah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan mengendalikan penggunaan air tanah agar tidak berlebihan.

“Pajak Air Tanah memiliki fungsi regulerend dan budgeter. Selain menjadi instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan, pajak ini juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Morris Danny, Rabu (9/9/2026).

Air tanah masih dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk berbagai kebutuhan. Dalam kegiatan komersial, penggunaannya antara lain untuk menunjang operasional perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran, pusat pertokoan, serta berbagai kegiatan jasa lainnya.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah penggunaan air tanah dalam kegiatan usahanya termasuk objek Pajak Air Tanah. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian dari kepatuhan perpajakan sekaligus upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di Jakarta.

Tarif Pajak Air Tanah 10 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku terhadap pemanfaatan air tanah yang menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan pajak tersebut memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi regulerend, yakni sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah agar tidak terjadi eksploitasi secara berlebihan.

Kedua, fungsi budgeter, yakni sebagai sumber penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi penting karena pengambilan air tanah dalam jumlah besar dan secara terus-menerus dapat memberikan tekanan terhadap lingkungan perkotaan. Pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali juga dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah.

Tidak Semua Penggunaan Air Tanah Kena Pajak

Meski demikian, tidak semua penggunaan air tanah otomatis dikenakan Pajak Air Tanah. Pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah penggunaan untuk kebutuhan dasar dan kepentingan sosial.

Penggunaan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga termasuk yang dikecualikan dari objek pajak. Pengecualian juga berlaku untuk pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, serta keperluan pemadam kebakaran.

Selain itu, penggunaan air tanah dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga termasuk dalam penggunaan yang tidak dikenakan Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap seluruh penggunaan air tanah sebagai objek pajak. Pembayaran PAT terutama perlu diperhatikan oleh pihak yang menggunakan air tanah untuk kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, termasuk kegiatan usaha dan komersial.

Pajak Air Tanah untuk Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Pemanfaatan air tanah di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Penggunaan sumber daya air secara bijak diperlukan agar ketersediaannya tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Pemerintah juga menjalankan berbagai program untuk menjaga lingkungan Jakarta, antara lain penanaman pohon, pembangunan sumur resapan, pelestarian kawasan hijau, dan pengelolaan limbah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya