JAKARTA - Keluhan masyarakat terkait keterbatasan stok dan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur menjadi perhatian di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan mekanisme penetapan kuota, alokasi, serta distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak.
Pengamat Kebijakan Energi, Direktur PUSKEPI sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, mengatakan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan BBM bersubsidi agar persoalan di lapangan tidak langsung dikaitkan dengan kebijakan atau keputusan satu pihak.
“Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Pertamina bukan pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi suatu daerah,” ujar Sofyano, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI memiliki peran dalam menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui APBN. Selanjutnya, dalam kegiatan hilir, BPH Migas mempunyai mandat berdasarkan UU Migas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM, termasuk mengatur dan menetapkan ketersediaan serta distribusinya.
“Jadi harus dibedakan. Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya, sedangkan badan usaha penugasan seperti Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang diberikan,” jelasnya.