Sementara itu, objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Dasar pengenaan pajaknya menggunakan Nilai Jual Alat Berat (NJAB).
NJAB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum alat berat. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran Pajak Alat Berat yang harus dibayarkan.
Pemahaman mengenai objek, subjek, dan dasar pengenaan PAB penting bagi setiap orang pribadi maupun badan yang memiliki atau menguasai alat berat. Dengan memenuhi kewajiban tersebut, pemilik atau penguasa alat berat tidak hanya menjalankan kewajiban perpajakan daerah, tetapi juga turut berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
(Taufik Fajar)