JAKARTA - Kepemilikan dan atau penguasaan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional usaha, tetapi juga menimbulkan kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut dikenakan melalui Pajak Alat Berat (PAB), yang diatur sebagai salah satu jenis pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Alat berat banyak digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dan teknik sipil, termasuk pembangunan gedung, pengerjaan jalan, penggalian, pertambangan, hingga perkebunan. Beberapa jenis alat yang umum digunakan antara lain ekskavator, buldoser, crane, dan loader.
Berbeda dengan kendaraan bermotor, alat berat memiliki karakteristik dan fungsi khusus untuk pekerjaan tertentu. Karena itu, alat berat tidak termasuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah menetapkan PAB sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Pajak Alat Berat Jadi Sumber Penerimaan Daerah
PAB menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah. Penerimaan tersebut berasal dari kewajiban pajak yang dibayarkan oleh pihak yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Dengan adanya PAB, aktivitas ekonomi yang menggunakan alat berat juga memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah. Dana yang terkumpul melalui pajak daerah selanjutnya menjadi bagian dari sumber pembiayaan kebutuhan dan pembangunan daerah.
Siapa yang Menjadi Subjek PAB?
Subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Artinya, kewajiban tersebut dapat berlaku bagi perusahaan maupun individu yang memenuhi ketentuan sebagai pemilik atau pihak yang menguasai alat berat.
Sebagai contoh, perusahaan konstruksi yang memiliki sejumlah alat berat untuk menunjang kegiatan usahanya dapat menjadi subjek PAB sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.