JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar bersama PT Pertamina (Persero) menandatangani Berita Acara General Ledger Tax Mapping dan menyerahkan Sertifikat Kepatuhan sebagai bagian dari uji coba program Cooperative Compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui pengelolaan perpajakan yang lebih transparan dan berbasis data.
Acara diawali dengan laporan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Budi Christiadi. Dalam laporannya, Budi mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim Direktorat Jenderal Pajak dan jajaran PT Pertamina (Persero) selama beberapa bulan terakhir.
Program uji coba Cooperative Compliance tersebut merupakan yang pertama, dengan PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu wajib pajak peserta untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Program tersebut ditujukan untuk menguji keandalan sistem dan efektivitas prosedur perpajakan, sekaligus membangun hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha.
Melalui penerapan TCF dan integrasi data perpajakan, program ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan risiko perpajakan antara wajib pajak dan otoritas.
"Kami menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan penuh dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan proses hingga penandatanganan ini dapat terlaksana," ujar Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria.
Pertamina menyambut baik kolaborasi berbasis transparansi data tersebut. Kerja sama ini dinilai memberikan dampak positif bagi negara melalui pengelolaan pajak yang lebih matang, transparan, dan terbuka serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Memasuki acara inti, dilakukan penandatanganan Berita Acara General Ledger Tax Mapping oleh Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan Ketua Tim General Ledger Tax Mapping.
Acara tersebut disaksikan oleh pimpinan dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh, Direktur Transformasi dan Proses Bisnis Mukhammad Faisal Artjan, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Compliance Arrangement oleh Dasto kepada Mega Satria.
Penandatanganan tersebut menandai kesiapan kedua pihak untuk mengintegrasikan sistem akuntansi, data transaksi, hingga sistem pengendalian internal perusahaan secara real-time.
Acara kemudian dilanjutkan dengan arahan Direktur Jenderal Pajak yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh. Dalam arahan tertulis yang dibacakan Nurbaeti, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan semata-mata seremoni penyerahan sertifikat, melainkan wujud nyata dalam membangun kepercayaan, transparansi, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Melalui konsep Cooperative Compliance, hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak bergeser dari pengawasan pascatransaksi secara konvensional menuju preventive compliance yang proaktif, transparan, berbasis data, dan kolaboratif.
Model tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi risiko perpajakan sejak dini sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat dicegah secara efisien.
"Kepatuhan yang kuat bukan hanya lahir ketika SPT dilaporkan atau ketika pajak dibayarkan, tetapi harus sudah tertanam sejak proses bisnis, sistem akuntansi, data transaksi, sampai sistem pengendalian internal perusahaan," ujar Bimo dalam arahannya.
Bimo menyampaikan bahwa kepatuhan dan pengawasan bukan dua hal yang bertentangan. Menurutnya, penerapan Cooperative Compliance bukan berarti pengawasan menjadi longgar. Sebaliknya, pengawasan dapat semakin kuat karena berbasis sistem, data, dan transparansi.
Bagi perusahaan yang memiliki sistem pengendalian perpajakan yang terbuka dan data yang dapat dipercaya, DJP juga perlu memberikan kepastian, kemudahan, dan proses administrasi yang lebih efisien. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan perpajakan yang modern.
Kepercayaan diberikan karena ada transparansi. Kemudahan diberikan karena ada kepatuhan dan kepastian diberikan karena kita sama-sama membangun sistem yang dapat dipercaya.
Bimo menyampaikan apresiasi kepada PT. Pertamina (Persero) khususnya kepada Mega Satria beserta tim, atas keterbukaan dan kerja sama yang telah diberikan dan atas kesediaan menjadi salah satu pihak yang berjalan bersama DJP dalam membangun model ini. PT. Pertamina (Persero) diharapkan dapat menjadi perintis sekaligus benchmark bagi wajib pajak lainnya di Indonesia.
(Feby Novalius)