OJK Bakal Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral 

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 17:44 WIB
OJK Bakal Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral (Foto: Okezone)
Share :

Sarjito menjelaskan, selain Pokja organisasi dan finansial, terdapat tiga kelompok kerja lain yang menangani aspek berbeda. Pokja pertama berfokus pada regulasi dan tata kelola, termasuk penyusunan kerangka Peraturan OJK (POJK), rulebook bursa dan kliring, serta mandat kelembagaan dan perizinan.

Pokja ketiga menangani teknologi dan operasional, mulai dari target operating model, arsitektur perdagangan, clearing dan settlement, registri, integrasi, pengujian, hingga migrasi sistem.

Sementara Pokja keempat berfokus pada edukasi dan komunikasi, keamanan siber, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Dalam ekosistem BMKS, OJK memiliki kewenangan pada tiga tahapan utama, yakni bursa, lembaga kliring, dan penyelesaian transaksi. Adapun keseluruhan ekosistem BMKS mencakup 10 tahapan, mulai dari eksplorasi dan produksi hingga pengapalan dan pengguna akhir.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya