“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” kata Said.
Rujukan data yang dihimpun mencakup periode Oktober 2025 sampai September 2026. Kendati demikian, lantaran rilis data resmi BPS untuk September 2026 belum terbit, kalkulasi awal ini mengacu pada realisasi data BPS per Agustus 2026, dengan catatan rata-rata inflasi nasional bertengger di level 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya.
Baca Selengkapnya: Buruh Desak UMP 2027 Naik 9,5 Persen
(Feby Novalius)