Meski memperketat pengawasan, Bimo menjamin DJP tidak akan menghambat pencairan restitusi yang sudah memenuhi kriteria dan terbukti sah menjadi hak wajib pajak.
Selama seluruh kelengkapan dokumen pendukung dan keabsahan transaksi dapat dibuktikan, dana pengembalian pajak akan ditransfer sesuai regulasi.
"Pasti akan kita kembalikan. Jadi Insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," tegas Bimo.
Langkah ini sekaligus menegaskan orientasi kebijakan restitusi DJP saat ini, yakni bukan untuk menahan hak pengembalian dana, melainkan menjamin bahwa seluruh proses restitusi berjalan secara terukur, transparan, selektif, serta akuntabel.
(Taufik Fajar)