Pemberantasan Truk ODOL Bakal Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Sanksi Sasar Pemilik Barang

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 20 September 2026 12:46 WIB
Pemberantasan Truk ODOL Bakal Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Sanksi Sasar Pemilik Barang (Foto: Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal memperkuat pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) melalui perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penguatan tersebut menjadi salah satu substansi yang didorong Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, penguatan regulasi tersebut akan memperluas objek pertanggungjawaban dalam pelanggaran ODOL. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pengemudi kendaraan, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang.

Selain memperkuat aspek sanksi, pemerintah juga mendorong pengawasan kendaraan ODOL berbasis teknologi. Kemenhub saat ini tengah melakukan uji coba pengawasan angkutan barang menggunakan sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.

"Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional," kata Aan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (20/9/2026).

 

Dia mengatakan, penguatan pengawasan berbasis teknologi diharapkan dapat memperbaiki ekosistem angkutan logistik. Sistem tersebut memungkinkan proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan dukungan data serta teknologi kamera.

"Dengan penguatan tersebut diharapkan akan memperbaiki ekosistem angkutan logistik juga," ujarnya.

Dengan rampungnya penyusunan DIM, pemerintah berharap perubahan UU LLAJ dapat menjawab perkembangan sektor transportasi sekaligus memperkuat keselamatan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Pada akhirnya dengan perubahan atau penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi sekaligus bisa memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil," pungkas Aan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya