JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan setidaknya hampir 100 ribu pelanggaran kendaraan angkutan barang, selama periode uji coba terbatas penegakan hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) untuk menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan uji coba dilakukan pada periode Januari - Mei 2026. Hasilnya ditemukan 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang yang tercatat hingga tanggal 11 Mei 2026.
"Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73%, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11% dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6%. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Adapun jenis pelanggaran berturut-turut didominasi oleh pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 atau 57 persen, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43 persen, dan pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94 pelanggaran.
"Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," imbuhnya.
Aan menambahkan, sistem ini masih bersifat uji coba terbatas dan ke depan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan dengan baik.