JAKARTA - Pemerintah menunda penegakan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) hingga tahun 2027.
Penundaan berkepanjangan ini bukan hanya berdampak pada keselamatan angkutan jalan raya, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran penyeberangan nasional, yang berperan vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok logistik antar-pulau.
Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa mayoritas penyebab kecelakaan kapal penyeberangan, termasuk tenggelamnya kapal, patahnya engsel rampdoor, dan kerusakan geladak kendaraan, yang disebabkan oleh truk ODOL yang melebihi kapasitas desain kapal.
Dengan melihat bahaya yang ditimbulkan oleh trak ODOL terhadap kapal penyeberangan, sudah saatnya untuk dilakukan penertiban terhadap truk-truk tersebut.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo selama penundaan penegakan aturan Zero ODOL hingga tahun 2027, siapa yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal penyeberangan nasional.