Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran ODOL, Potensi Denda Capai Rp35,5 miliar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |15:14 WIB
Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran ODOL, Potensi Denda Capai Rp35,5 miliar
Truk ODOL (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji coba penerapan ETLE untuk penegakan hukum truk ODOL (Over Dimension Over Load) di jalan tol. Hasilnya ditemukan 73 ribu pelanggaran, dari 51 titik kamera yang dipasang di jalan tol dalam kurun waktu 1 bulan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan sesuai aturan yang berlaku pelanggaran ODOL dikenakan denda maksimal Rp500 ribu per pelanggan. Jika dikonversi, terdapat potensi PNBP tambahan sekitar Rp36,5 miliar. 

"Ada juga beberapa pelanggaran administratif yang sudah melakukan pembayaran denda. Karena ini masih dalam tahap uji coba, penindakan hanya diberlakukan untuk pelanggaran overload," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan hasil uji coba sementara, wilayah Sumatera menjadi salah satu kawasan dengan tingkat pelanggaran yang tinggi. Bahkan, 10 besar pelanggar yang teridentifikasi saat ini berada di wilayah Sumatera. Aan menilai penertiban ODOL penting bukan hanya dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur.

Menurut dia, hasil uji coba menunjukkan sistem yang dikembangkan Kemenhub sudah dapat diimplementasikan dan dioperasikan. Meski demikian, pemerintah masih melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama dalam hal data dan integrasi antarsistem.

"Artinya, Kementerian Perhubungan sudah bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan sistem ini, walaupun masih ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki, terutama terkait data dan integrasi data," katanya.

Aan menargetkan seluruh penyempurnaan tersebut dapat dilakukan sebelum sistem beroperasi secara penuh pada Januari 2027. Pada saat itu, pemerintah juga akan mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar ODOL.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement