Untuk menghindari kendala dalam proses pengajuan BPHTB, wajib pajak disarankan memastikan bahwa hanya terdapat satu permohonan yang aktif untuk transaksi yang sama. Apabila wajib pajak ingin berpindah dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, permohonan sebelumnya sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan permohonan baru.
Langkah tersebut penting untuk menghindari pencatatan ganda dalam sistem sekaligus memastikan fasilitas NPOPTKP dapat diproses sebagaimana mestinya.
“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong wajib pajak untuk memahami prosedur pengajuan BPHTB agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar,” tutur Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait NPOPTKP maupun proses administrasi BPHTB lainnya dapat berkonsultasi melalui kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Agustina Wulandari )