JAKARTA – Mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), wajib pajak kerap kali menghadapi kendala. Salah satunya, saat Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak muncul ketika melakukan pengajuan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kondisi tersebut memang bisa terjadi saat melakukan proses pengajuan BPHTB, meski wajib pajak merasa telah memenuhi untuk memperoleh NPOPTKP. Adapun penyebabnya, salah satunya adalah masih ada permohonan BPHTB sebelumnya yang tercatat aktif dalam sistem.
Pasalnya, NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan BPHTB yang aktif. Oleh karena itu, apabila wajib pajak pernah mengajukan BPHTB melalui notaris atau PPAT lain dan permohonan tersebut belum dibatalkan atau diselesaikan, sistem dapat mencatat bahwa fasilitas NPOPTKP telah digunakan pada permohonan sebelumnya.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak mengajukan permohonan BPHTB melalui Notaris A. Namun, dalam proses pengajuan, NPOPTKP tidak dapat digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wajib Pajak tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan BPHTB melalui Notaris B. Meskipun proses melalui Notaris B belum selesai, permohonan tersebut masih tercatat aktif dalam sistem.
Akibatnya, NPOPTKP tidak dapat kembali digunakan pada permohonan baru selama permohonan sebelumnya masih berstatus aktif. Kondisi serupa juga dapat terjadi ketika Wajib Pajak memutuskan untuk mengganti notaris atau PPAT di tengah proses pengurusan BPHTB tanpa terlebih dahulu membatalkan permohonan yang lama.
Apabila mengalami kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan terhadap permohonan BPHTB yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).
Setelah permohonan lama dibatalkan dan data pada sistem diperbarui, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih. Dengan demikian, sistem dapat kembali memproses permohonan baru, termasuk penerapan NPOPTKP apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari kendala dalam proses pengajuan BPHTB, wajib pajak disarankan memastikan bahwa hanya terdapat satu permohonan yang aktif untuk transaksi yang sama. Apabila wajib pajak ingin berpindah dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, permohonan sebelumnya sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan permohonan baru.
Langkah tersebut penting untuk menghindari pencatatan ganda dalam sistem sekaligus memastikan fasilitas NPOPTKP dapat diproses sebagaimana mestinya.
“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong wajib pajak untuk memahami prosedur pengajuan BPHTB agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar,” tutur Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait NPOPTKP maupun proses administrasi BPHTB lainnya dapat berkonsultasi melalui kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Agustina Wulandari )