Dalam ketentuan OJK yang baru ini juga dijelaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi bursa efek dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek.
Penerbitan saham baru oleh bursa efek wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru bursa efek dimaksud.
(Feby Novalius)