JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan skema daur ulang (recycle) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi demi mengejar target penyaluran 350.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun ini. Terobosan ini ditempuh untuk mendongkrak laju realisasi pembiayaan hunian yang saat ini dinilai masih tertinggal jauh dari target tahunan.
Langkah percepatan tersebut dipicu oleh rendahnya capaian penyerapan anggaran perumahan yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hingga kini, realisasinya tercatat baru menyentuh angka 154.000 unit atau berkisar 44 persen dari kuota yang ditetapkan, sehingga pemerintah perlu membuka alternatif pasokan di luar pembangunan fisik baru.
Pemerintah saat ini tengah mematangkan instrumen payung hukum demi mengurai tumpukan rumah subsidi tak berpenghuni agar dapat diserap oleh penerima manfaat baru.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa langkah terobosan tersebut disiapkan untuk mengoptimalkan puluhan ribu aset hunian mangkrak di berbagai wilayah.
"Kami akan segera mengeluarkan rancangan peraturan menteri mengenai recycle untuk mempercepat penyaluran rumah subsidi. Rumah-rumah yang kosong melompong karena masalah tertentu, faktor alam, maupun keadaan di luar kekuasaan akan bisa dimanfaatkan, dengan potensi mencapai 80.000 unit ke atas," ujar Maruarar dalam rapat evaluasi di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Secara teknis, pasokan rumah daur ulang tersebut mayoritas bersumber dari kredit macet (non-performing loan/NPL) yang telah disita dan menjadi aset perbankan penyalur. Pihak bank nantinya mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah agar aset tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi debitur MBR baru.
Kendati unit fisiknya telah tersedia di lapangan, pemanfaatan kembali aset sitaan selama ini terbentur kendala administrasi digital yang membekukan data bangunan bermasalah. Maruarar membeberkan bahwa kementeriannya tengah memodifikasi sistem registrasi agar tanda pengenal aset sitaan itu bisa diaktifkan kembali tanpa merusak riwayat pencatatan.