Apindo Soroti Pesangon Tinggi di RUU Ketenagakerjaan, Ancam Kelangsungan Usaha

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 19:03 WIB
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai masih mengarah pada besaran pesangon dan skema kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi membebani dunia usaha.

Apindo menilai formula kompensasi yang terlalu kaku dapat memengaruhi iklim investasi dan menghambat penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia. Menurut asosiasi tersebut, perlindungan pekerja perlu diimbangi dengan kemampuan dunia usaha dalam mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.

"Pasca-reformasi, kita membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rekor pesangon nomor tiga tertinggi di dunia. Saya tidak tahu apakah pesangon tinggi ini bentuk perlindungan, padahal perlindungan sejati bagi pekerja menurut Apindo adalah tersedianya pekerjaan itu sendiri," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam diskusi yang digelar CSIS di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Bob, hak-hak normatif seperti cuti dan tunjangan hari raya tidak akan pernah dinikmati buruh apabila kesempatan kerja mereka hilang. Saat ini, pasar kerja nasional masih dibayangi berbagai tantangan struktural, mulai dari peringkat daya saing di posisi ke-48, tingkat ketidaksesuaian keterampilan yang mencapai 36%, hingga sekitar tujuh juta pengangguran terbuka.

Pemerintah dinilai perlu menerapkan prinsip fleksibilitas pasar kerja dan jaminan sosial di tengah tingginya angka PHK tanpa pencairan pesangon di lapangan. Menurut Bob, pengetatan norma dalam RUU tersebut kurang tepat karena akar persoalan selama ini terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan hukum yang hanya mencapai 26%.

"Undang-undang kita ini sebenarnya sudah luar biasa, tetapi persoalan utamanya ada pada implementasi, di mana kepatuhannya hanya 26%. Kenapa regulasi tidak memperbaiki implementasi tersebut, melainkan justru menambah aturan yang jauh lebih ketat?" kata Bob.

Bob menilai draf regulasi baru masih memuat kerancuan mendasar karena mencampuradukkan esensi pesangon PHK dengan jaminan hari tua atau pensiun. Di berbagai negara, menurut dia, pesangon murni berfungsi sebagai uang tunggu selama enam hingga 12 bulan atau diserahkan melalui mekanisme bipartit, sedangkan perlindungan jangka panjang ditempatkan pada instrumen dana pensiun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya