Apindo Soroti Pesangon Tinggi di RUU Ketenagakerjaan, Ancam Kelangsungan Usaha

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 19:03 WIB
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai masih mengarah pada besaran pesangon dan skema kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi membebani dunia usaha.

Apindo menilai formula kompensasi yang terlalu kaku dapat memengaruhi iklim investasi dan menghambat penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia. Menurut asosiasi tersebut, perlindungan pekerja perlu diimbangi dengan kemampuan dunia usaha dalam mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.

"Pasca-reformasi, kita membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rekor pesangon nomor tiga tertinggi di dunia. Saya tidak tahu apakah pesangon tinggi ini bentuk perlindungan, padahal perlindungan sejati bagi pekerja menurut Apindo adalah tersedianya pekerjaan itu sendiri," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam diskusi yang digelar CSIS di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Bob, hak-hak normatif seperti cuti dan tunjangan hari raya tidak akan pernah dinikmati buruh apabila kesempatan kerja mereka hilang. Saat ini, pasar kerja nasional masih dibayangi berbagai tantangan struktural, mulai dari peringkat daya saing di posisi ke-48, tingkat ketidaksesuaian keterampilan yang mencapai 36%, hingga sekitar tujuh juta pengangguran terbuka.

Pemerintah dinilai perlu menerapkan prinsip fleksibilitas pasar kerja dan jaminan sosial di tengah tingginya angka PHK tanpa pencairan pesangon di lapangan. Menurut Bob, pengetatan norma dalam RUU tersebut kurang tepat karena akar persoalan selama ini terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan hukum yang hanya mencapai 26%.

"Undang-undang kita ini sebenarnya sudah luar biasa, tetapi persoalan utamanya ada pada implementasi, di mana kepatuhannya hanya 26%. Kenapa regulasi tidak memperbaiki implementasi tersebut, melainkan justru menambah aturan yang jauh lebih ketat?" kata Bob.

Bob menilai draf regulasi baru masih memuat kerancuan mendasar karena mencampuradukkan esensi pesangon PHK dengan jaminan hari tua atau pensiun. Di berbagai negara, menurut dia, pesangon murni berfungsi sebagai uang tunggu selama enam hingga 12 bulan atau diserahkan melalui mekanisme bipartit, sedangkan perlindungan jangka panjang ditempatkan pada instrumen dana pensiun.

Kewajiban pembayaran pesangon yang mencapai 19 hingga 25 kali upah dinilai dapat membuat manajemen perusahaan yang merugi enggan melakukan rasionalisasi lebih dini. Akibatnya, Bob menilai pelaku usaha dapat terdorong memilih opsi kepailitan yang menyebabkan aset disita kreditur perbankan dan pekerja berisiko tidak menerima haknya.

"Pesangon yang terlalu besar membuat perusahaan tidak berani merasionalisasi buruh saat kondisi kritis, hingga akhirnya memilih opsi pailit. Begitu bangkrut, nasib pekerja tergantung kurator, sementara seluruh aset sudah dikuasai perbankan," tuturnya.

Sebagai jalan keluar, Apindo mendorong pemerintah memberikan intervensi bantuan bagi perusahaan yang tengah merugi agar hak kompensasi pekerja yang terdampak efisiensi tetap terbayarkan. Peningkatan keahlian tenaga kerja juga dinilai penting, dengan Bob mencontohkan fleksibilitas pasar kerja Vietnam yang disebut berhasil merealokasi 9.500 buruh tekstil korban PHK ke sektor industri otomotif.

Bob menekankan bahwa pekerja modern harus dibekali tabungan pelatihan vokasi agar memiliki fleksibilitas karier dan tidak terjebak pada satu bidang pekerjaan hingga usia pensiun. Menurut dia, kesejahteraan pekerja sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi, peningkatan kompetensi, serta kesiapan berpindah karier.

"Masa depan pekerja itu diraih dengan berpindah kerja, setidaknya 10 kali berganti pekerjaan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Karyawan harus dibekali tabungan pelatihan agar tetap berdaya saing dan segera diserap lapangan kerja baru," urai Bob.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya