JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian tata kelola industri dana pensiun dengan memperluas peran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan membuka perizinan bagi perusahaan manajer investasi (MI) untuk menjadi pendiri.
Langkah strategis ini ditempuh untuk mendongkrak penetrasi kepesertaan pensiun sukarela serta memperbesar basis dana kelolaan jangka panjang nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa regulator menilai potensi pertumbuhan dana pensiun sukarela ke depan berada di tangan DPLK di tengah keterbatasan ruang ekspansi dana pensiun pemberi kerja.
"Masa depan pertumbuhan dana pensiun selain dari DPPK dan program pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta ASABRI adalah DPLK. Oleh karena itu, jangkauan DPLK kami perluas dan kami mengizinkan manajer investasi untuk mendirikan program pensiun DPLK," ujar Ogi dalam jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Hingga September 2026, implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun telah mencatatkan masuknya dua perusahaan manajer investasi ke arena industri DPLK.
Entitas pelopor yang mengantongi izin adalah DPLK Sinarmas Asset Management, disusul oleh pengesahan DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen oleh Dewan Komisioner OJK pada pertengahan September 2026.
Masuknya manajer investasi ini beriringan dengan dinamika kinerja investasi dana pensiun nasional dalam beberapa tahun terakhir.