JAKARTA - Pemerintah melunasi seluruh sisa kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pelunasan tersebut tonggak sejarah dalam penyelesaian dampak krisis ekonomi 1997-1998. Meski demikian, lunasnya utang pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.
Pemerintah resmi melunasi seluruh sisa kewajiban obligasi BLBI kepada BI pada 24 Agustus 2026.
Obligasi tersebut diterbitkan pemerintah pada 1998 dan dibeli oleh BI sebagai bagian dari penanganan krisis perbankan saat itu.
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar," kata Suahasil.
Kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Suahasil mengatakan utang tersebut akhirnya lunas setelah sekitar 28-29 tahun sejak obligasi diterbitkan pada 1998.
"Dan itu adalah suatu tanda milestone di Republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan dan Pemerintah ketika itu," ujar Suahasil.