JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut. Salah satu langkah yang menjadi perhatian ialah evaluasi regulasi yang masih membuka ruang pembakaran lahan serta penguatan peran masyarakat desa dalam pencegahan karhutla.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam diskusi bersama akademisi dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan Prabowo menekankan pentingnya pendekatan pencegahan yang lebih presisi dengan menjadikan desa sebagai tumpuan utama. Menurut Arif, masyarakat desa memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sumber daya alam di lingkungan sekitar.
“Ada hal yang menarik dalam pertemuan tadi bahwa Pak Presiden juga menegaskan bahwa pendekatan pencegahan ke depan itu berbasis pada pencegahan presisi berbasis desa,” kata Arif.
Arif menjelaskan, pemerintah juga akan memperkuat peran kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat akar rumput. Kelompok tersebut dinilai memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi karhutla.
“Nah, sehingga MPA inilah yang akan diberdayakan, akan diperkuat, masyarakat peduli api, ya, masyarakat peduli api (MPA), adalah kelompok masyarakat yang memang selama ini dianggap efektif,” ujarnya.
Selain pendekatan berbasis desa, evaluasi terhadap regulasi pembukaan lahan juga menjadi perhatian. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mendukung arahan Presiden untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan.
Menurut Soewarso, penataan regulasi perlu disertai penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta dukungan terhadap pembukaan lahan tanpa bakar. Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan penghidupan masyarakat.
“Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi. Pembakaran yang awalnya dilakukan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan, serta areal usaha di sekitarnya,” kata Soewarso.
Soewarso menilai ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare perlu dievaluasi untuk melihat efektivitasnya dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di tingkat tapak.
“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujar Soewarso.
Ia menambahkan, penataan regulasi perlu berjalan bersama penguatan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai dengan kewajibannya.
Menurut Soewarso, penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pelaksanaan di lapangan memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
APHI berharap evaluasi regulasi dan penguatan pendekatan berbasis desa dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup pembenahan tata kelola lahan dan air, penguatan pengawasan, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.
(Feby Novalius)