Saat ini, jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital baru mencapai sekitar 5,5 juta pendaftar. Pemerintah akan memperluas akses dan sosialisasi di daerah untuk mengejar target tersebut.
Luhut menekankan bahwa registrasi merupakan tahap awal dalam proses pendataan dan verifikasi. Dengan demikian, masyarakat yang telah mendaftar tidak secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bansos.
"Registrasi ini menjadi fondasi penting agar penyaluran bansos 2027 semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Penetapan penerima bansos nantinya tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria yang berlaku untuk masing-masing program.
Untuk memperluas cakupan registrasi, pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi melalui gerakan #PeduliTetangga.
Pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dapat berperan sebagai Kawan Perlinsos untuk membantu warga yang mengalami kesulitan melakukan registrasi secara mandiri.