JAKARTA - Pemerintah diminta menjadikan sekolah mengemudi sebagai syarat wajib sebelum masyarakat mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi faktor manusia atau human error.
Berdasarkan data Korlantas Polri 2026, faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan lalu lintas. Human error tersebut antara lain berupa pelanggaran batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, hingga kurangnya keterampilan mengemudi.
Akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kewajiban mengikuti sekolah mengemudi perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan demikian, calon pengemudi tidak hanya dituntut mampu mengoperasikan kendaraan, tetapi juga memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika berlalu lintas sebelum memperoleh SIM.
"Keselamatan jalan raya ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi," kata Djoko dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).