Namun, Said menyoroti masih adanya sejumlah hal yang menurutnya belum dijelaskan secara rinci dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk membentuk cadangan pesangon.
Menurut dia, aturan turunan perlu menjelaskan secara detail mengenai mekanisme iuran tersebut, termasuk siapa yang menanggung pembayaran dan bagaimana mekanisme pencairannya ketika pekerja terkena PHK.
"Yang perlu disoroti oleh KSPI dan Partai Buruh, karena disitu tidak dijelaskan siapa yang membayar. Pasal ini sebenarnya bagus, cadangan pesangon. Jadi sudah ada kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" ujar Said.
Dia menegaskan pekerja tidak seharusnya dibebani iuran cadangan pesangon tersebut. Menurut Said, kewajiban pembayaran harus berasal dari perusahaan sebagai pemberi kerja. "Kalau buruh pasti tidak bayar. Jadi cadangan pesangonnya dibayar pengusaha setiap bulan," pungkas Said Iqbal.
(Taufik Fajar)