OJK Ingatkan Saham-Saham HSC Tak Bisa Masuk Indeks Utama di Pasar Modal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 18:15 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten-emiten yang kepemilikan sahamnya terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC) untuk melepas sebagian kepemilikan sahamnya kepada publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, HSC memang bukan pelanggaran ketentuan di pasar modal. Namun data tersebut akan menjadi peringatan dini calon investor sebelum menanamkan modalnya.

"Masing-masing emiten melalui surat Bursa Efek Indonesia diimbau untuk memperhatikan struktur konsentrasi kepemilikannya dan melakukan refloating. Mereka didorong untuk melepas saham-saham yang bisa mereka kontrol kepada publik," ujarnya saat ditemui usai acara Market Insight 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saham-saham yang masuk kategori HSC, kata Hasan, setidaknya punya dua dampak. Pertama saham dengan kategori HSC tidak bisa masuk atau dikeluarkan dari indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Kedua saham HSC juga dinilai akan sulit kedepannya untuk melakukan penggalangan dana lanjutan di pasar modal.

"Untuk saham-saham tertentu yang secara umum karena terkonsentrasi kemudian likuiditasnya menjadi terbatas, tetapi mudah mempengaruhi kenaikan dan penurunan harga secara signifikan, sekarang kita kecualikan untuk masuk ke dalam indeks utama," lanjut Hasan.

Meski bukan sebuah praktik pelanggaran, Hasan mengatakan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi perlu menjadi perhatian emiten karena konsentrasi kepemilikan yang tinggi dapat berdampak terhadap likuiditas saham dan persepsi investor.

 

Hasan menilai, pengumuman mengenai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi juga memberikan kesadaran baru bagi emiten maupun investor. Sebelumnya, sejumlah emiten kemungkinan belum memberikan perhatian besar terhadap struktur konsentrasi kepemilikannya karena belum terdapat mekanisme pengumuman tersebut.

Bagi investor, status HSC menjadi salah satu informasi tambahan dalam mempertimbangkan risiko investasi. Investor dengan profil risiko yang lebih konservatif berpotensi menghindari saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi karena karakteristik likuiditas dan volatilitasnya.

"Ini menjadi early warning bagi investor. Jadi, investor dengan risk appetite atau kemampuan menanggung risiko yang lebih konservatif tentunya akan menghindari saham-saham yang memiliki konsentrasi tinggi," kata Hasan.

Di sisi lain, bagi emiten, konsentrasi kepemilikan yang tinggi berpotensi menjadi tantangan ketika perusahaan membutuhkan pendanaan dari pasar modal. Minat investor terhadap aksi korporasi seperti rights issue maupun penerbitan obligasi dapat lebih terbatas apabila saham perusahaan masuk dalam kategori HSC.

"Bagi emiten, ini harus menjadi perhatian. Pada saat mereka ingin melakukan penggalangan dana lanjutan, rights issue, menerbitkan obligasi, dan sebagainya, mungkin minat investornya tidak sebesar jika mereka tidak masuk dalam kategori saham yang terkonsentrasi," ujarnya.

Hasan menekankan, OJK saat ini memberikan pemahaman dan imbauan kepada emiten, bukan menjatuhkan sanksi karena status HSC itu sendiri bukan merupakan pelanggaran ketentuan pasar modal. Namun, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, OJK akan melakukan eskalasi penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentu ini yang kemudian kita berikan pemahaman dalam bentuk imbauan, karena tidak ada pelanggaran yang terjadi. Namun kalau dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran, tentu akan dieskalasi dalam bentuk sanksi tertentu atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya