Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjang Daftar Penertiban, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |17:10 WIB
Perpanjang Daftar Penertiban, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah dinilai tidak mampu memulihkan kondisi usahanya. Tindakan tegas ini sekaligus menambah panjang deretan perusahaan modal ventura yang izinnya ditutup oleh regulator dalam rangka penyehatan dan pembersihan industri jasa keuangan non-bank.

"Pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan karena perusahaan telah ditetapkan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. 

Ketetapan ini dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelum sanksi administratif pamungkas ini dijatuhkan, otoritas pengawas telah memberikan tenggat waktu yang memadai bagi manajemen untuk mengeksekusi rencana perbaikan. Namun, hingga periode pemantauan berakhir, perusahaan yang beralamat di kawasan SCBD Jakarta Selatan itu terbukti gagal membenahi faktor-faktor yang menjeratnya ke dalam status pengawasan khusus.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak, namun sampai batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut," jelas Sekar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement