JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merevisi peraturan yang mewajibkan pusat data (data center) beroperasi di kawasan industri. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan ketersediaan infrastruktur pendukung sekaligus menjaga kelangsungan operasional industri dan memaksimalkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk mengatur kewajiban penempatan pusat data di kawasan industri.
"Kami saat ini sedang mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian agar ada kewajiban data center berada di kawasan industri," ujar Faisol saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Faisol, pembangunan pusat data membutuhkan investasi besar dan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Infrastruktur tersebut juga dapat mendukung pengembangan industri semikonduktor serta memperkuat rantai pasok industri.
Ia menilai investasi pusat data berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian. Namun, besarnya nilai investasi dan kontribusi terhadap PDB perlu dilihat berdasarkan perhitungan yang jelas.
"Investasi satu data center itu sangat besar, kalau kita komparasikan dengan kontribusinya kepada PDB, dari peningkatan satu persen bisa mencapai sepuluh persen untuk nilai investasinya," kata Faisol.
Peluang pengembangan pusat data di Indonesia semakin terbuka di tengah dinamika perang dagang Amerika Serikat dan China yang mendorong relokasi industri berbasis teknologi. Namun, pengoperasian fasilitas tersebut membutuhkan pasokan listrik dan air dalam jumlah besar.