Di sisi penerimaan, realisasi pajak daerah DKI Jakarta hingga 14 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp36,457 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar 73 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp49,89 triliun.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp13,433 triliun antara realisasi penerimaan hingga pertengahan Oktober dan target yang ditetapkan untuk sepanjang 2026.
Adapun penghargaan diberikan kepada wajib pajak dari kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak reklame. Pemberian penghargaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan penerimaan pajak daerah turut ditopang oleh kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
(Feby Novalius)