Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Niken Wulandari, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 17:05 WIB
Begini cara dan biaya mengurus STNK yang hilang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Begini cara dan biaya mengurus STNK yang hilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang dapat diganti dengan dokumen baru melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan berapa biaya penerbitannya?

1. Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang.

Pemilik kendaraan perlu mengisi formulir permohonan dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tidak terkait dengan perkara pidana, perdata, maupun pelanggaran lalu lintas. Selain itu, pemohon perlu melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, pemilik kendaraan perlu menyertakan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta juga mencantumkan KTP yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan pada STNK sebagai dokumen persyaratan.

2. Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang

Pemilik kendaraan dapat mengurus penggantian STNK yang hilang melalui beberapa tahapan berikut:

- Membuat surat kehilangan. Datangi kantor kepolisian terdekat dan sampaikan perkiraan waktu serta lokasi kehilangan STNK. Surat kehilangan diterbitkan tanpa biaya.

- Melakukan cek fisik kendaraan. Bawa kendaraan ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.

- Menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan. Serahkan hasil pemeriksaan fisik beserta seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberi tahu jika ada dokumen yang perlu dilengkapi.

- Membayar biaya penerbitan STNK. Lakukan pembayaran melalui loket atau kanal pembayaran resmi yang tersedia. Simpan bukti pembayaran untuk keperluan pengambilan STNK baru.

- Mengambil STNK baru. Setelah proses administrasi selesai, pemohon dapat mengambil STNK pengganti sesuai arahan petugas Samsat. Waktu penyelesaian dapat berbeda-beda bergantung pada prosedur dan kondisi pelayanan setempat.

3. Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK pengganti karena hilang adalah sebagai berikut:

- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan STNK sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan persyaratan dan prosedur terbaru kepada kantor Samsat setempat sebelum mengajukan permohonan.

Demikian informasi mengenai cara mengurus STNK yang hilang, mulai dari persyaratan, tahapan pengurusan, hingga biaya penerbitannya. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal, pemilik kendaraan dapat menjalani proses pengurusan dengan lebih lancar

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya