JAKARTA - Kebijakan penyesuaian skema baru bagi hasil antara aplikator ojek online (ojol) dan mitra pengemudi dengan komposisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat dan ekonom.
Alih-alih mendongkrak kesejahteraan secara instan, kebijakan pembatasan komisi secara kaku ini dinilai berisiko memicu efek domino yang merugikan seluruh ekosistem industri ride-hailing, mulai dari pengemudi, konsumen, hingga kelangsungan bisnis aplikasi itu sendiri.
Kepala Strategi Ekonomi dan Asia Pasifik di Access Partnership, Marcus Ng, menilai bahwa di atas kertas, skema bagi hasil tersebut tampak menjanjikan peningkatan pendapatan bagi pengemudi. Namun dalam praktiknya, mekanisme pasar tidak sesederhana membatasi satu komponen biaya saja.
"Platform beroperasi melalui struktur harga berlapis yang mencakup tarif dasar, biaya layanan, dan tarif lonjakan (surge pricing)," ujar Marcus dikutip, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, pembatasan yang menyasar satu komponen secara sempit berisiko memicu dampak lanjutan di seluruh pasar. Di Indonesia, batas atas tersebut diperkirakan hanya berlaku untuk komisi tarif dasar, sehingga platform kemungkinan harus memangkas tarif dasar agar tidak melimpahkan beban biaya yang signifikan kepada konsumen.
Di sisi lain, perusahaan platform beroperasi dengan margin yang tipis sehingga memiliki kapasitas sangat terbatas untuk menyerap kenaikan mendadak pada basis biaya mereka. Ketika tekanan tersebut tidak mampu diserap, beban biaya mau tidak mau akan dialihkan kepada konsumen.