JAKARTA – Masyarakat di daerah yang belum memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap dapat mengambil bantuan sosial (bansos) beras melalui kelurahan masing-masing. Pemerintah menyiapkan mekanisme tersebut agar penyaluran bantuan pangan tetap berjalan meski Kopdes Merah Putih belum tersedia di seluruh wilayah.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, penyaluran bansos beras di daerah yang belum memiliki Kopdes Merah Putih akan tetap menggunakan mekanisme sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat di wilayah yang fasilitas koperasinya masih terbatas tidak perlu beralih ke lokasi penyaluran baru.
“Yang belum ada KDKMP seperti biasa, tetap di kelurahan masing-masing. Contoh umpamanya ada di Sulawesi, di Kalimantan, di Papua khususnya yang masih terbatas KDKMP, tetap kembali seperti rutinitas penyaluran pangan seperti bulan-bulan yang terdahulu,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Sementara itu, pemerintah berencana menyalurkan bantuan pangan melalui Kopdes Merah Putih pada periode Oktober hingga Desember 2026. Pelaksanaan skema tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi dan kepastian anggaran.
Rizal menjelaskan, Bulog telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran untuk mempersiapkan penyaluran bantuan. Setelah proses administrasi dan anggaran selesai, Direktorat Jenderal Anggaran akan menyampaikan surat kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Selanjutnya, Bapanas akan menerbitkan penugasan kepada Bulog untuk mendistribusikan bantuan pangan kepada penerima yang memenuhi kriteria. Penyaluran melalui Kopdes Merah Putih akan mengacu pada data masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4 di masing-masing desa.
“Dari Bapanas keluar perintah ke Bulog, sesegera mungkin Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan di Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan data desil 1 dan 4 di masing-masing desa tersebut,” kata Rizal.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, pemerintah memperpanjang program bantuan pangan beras hingga akhir 2026 atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menyasar 33,2 juta penerima dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan total alokasi beras sekitar 1 juta ton.
Namun, pemerintah masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima manfaat sebelum menyalurkan bantuan melalui Kopdes Merah Putih.
Untuk pengambilan bantuan, masyarakat sementara ini tetap mengikuti prosedur yang berlaku sebelumnya, yakni membawa surat undangan dari Dinas Sosial yang dilengkapi kode batang (barcode) serta kartu tanda penduduk (KTP).
(Feby Novalius)