JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional. Usulan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui kajian yang disusun tim DEN.
Luhut mengatakan, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menjelaskan, kajian tersebut mengacu pada ketentuan mengenai definisi korupsi yang disebutnya sebagai UN Charter. Luhut menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyesuaian definisi tersebut.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.