JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong asosiasi bisnis memanfaatkan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC). Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah mobilitas pelaku usaha antarnegara anggota APEC sekaligus mendukung peningkatan investasi asing di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengajuan KPP APEC kini dapat dilakukan secara digital. Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya efisiensi birokrasi keimigrasian sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang melakukan perjalanan bisnis internasional.
Melalui platform elektronik, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan membayar biaya sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi. Proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ujar Hendarsam, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi anggota APEC mencapai lebih dari 580.000 orang pada 2026. Sementara itu, jumlah pemegang KPP APEC aktif dari Indonesia tercatat sebanyak 1.814 orang pada tahun yang sama, meningkat 41,8 persen dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 1.279 orang.
Selain digitalisasi pengajuan, KPP APEC yang disetujui kini diterbitkan dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Format ini menggantikan kartu fisik yang sebelumnya digunakan.
Kartu digital tersebut dilengkapi fitur verifikasi keaslian pemegang, sehingga memberikan kemudahan penggunaan sekaligus meningkatkan keamanan. Pemegang kartu juga dapat memperoleh pembaruan informasi mengenai status persetujuan dari negara anggota secara real-time.