Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 13:17 WIB
Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara (Foto: DEN/Okezone)
Share :

Luhut juga menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat memberatkan kegiatan bisnis, terutama bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” katanya.

Sebagai informasi, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan fungsi. Dengan demikian, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya