“Dokumen ini bisa membantu pekerja mengecek apakah upah yang diterima sudah sesuai ketentuan,” tulis Kemnaker.
Apabila pekerja sakit berkepanjangan hingga lebih dari 12 bulan dan tidak dapat bekerja, pengusaha dapat melakukan PHK sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kemnaker menegaskan, PHK tidak otomatis terjadi hanya karena pekerja telah sakit lebih dari 12 bulan.
“PHK tidak otomatis terjadi hanya karena sudah melewati 12 bulan,” tulis Kemnaker.
Ketentuan pembayaran upah selama pekerja sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Ketentuan mengenai PHK juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
(Feby Novalius)