Ketentuan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan eksekusi jaminan fidusia, khususnya ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Artinya, jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kreditur tidak dapat menentukan wanprestasi secara sepihak dan melakukan eksekusi paksa dalam kondisi tersebut.
Itulah penjelasan mengenai alasan debt collector sering disebut mata elang. Julukan tersebut berkaitan dengan cara kerja mereka dalam memantau dan mencari debitur di lapangan. Meski demikian, pelaksanaan penagih
(Feby Novalius)