8 Bos Sawit Indonesia yang Menghadap Menteri Singapura, Ini Daftarnya
Pernyataan Rosan tersebut merespons pemanggilan resmi yang dilakukan Pemerintah Singapura di gedung The Treasury, Rabu (28/10/2026). Dalam agenda itu, Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong bersama Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu memanggil para eksekutif dari 10 korporasi yang terdaftar di Singapura namun memiliki konsesi lahan atau entitas terafiliasi di Indonesia.
Pemanggilan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) meminta dokumen serta klarifikasi terkait komitmen pencegahan dan pemadaman titik api di lahan konsesi masing-masing.
Kata Rosan, komunikasi intensif di tingkat menteri terus dijalin untuk memastikan ketegasan penegakan regulasi kabut asap tidak mengganggu arus modal antarkedua negara. Pertemuan bilateral tingkat tinggi menegaskan kembali kesiapan kedua belah pihak untuk memperluas kemitraan strategis di berbagai sektor penanaman modal.
"Kebetulan saya kemarin juga bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura, dan menyampaikan bahwa komitmen untuk baik itu investasi maupun hal-hal lainnya itu tetap siap, tetap terbuka. Kita juga akan lebih memperkuat lagi dalam rangka koordinasi kerja sama agar peningkatan investasi ini bisa makin meningkat," kata Rosan.
Baca selengkapnya: Daftar Bos Sawit Indonesia yang Menghadap Menteri Singapura
(Taufik Fajar)